Kronologi Ammar Zoni Diduga Jual Sabu dan Ganja Sintetis di Rutan Salemba

Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 10 Oktober 2025 – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya kini menjalani masa tahanan.

Dugaan Peran Ammar Zoni

Menurut kepolisian, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari luar rutan. Barang haram tersebut kemudian disalurkan kepada sesama narapidana untuk diedarkan di dalam lingkungan penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan lima tersangka lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka diduga berperan dalam rantai distribusi sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.

Modus Transaksi di Dalam Rutan

Transaksi narkoba diduga dilakukan dengan menggunakan telepon genggam dan aplikasi komunikasi Zangi. Petugas rutan yang mencurigai aktivitas tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba di kamar para tersangka.

Usai penggeledahan, seluruh pelaku dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap atas kasus serupa beberapa kali selama kariernya di dunia hiburan.

Artikel ini telah tayang di 
Jawa Timur Post 

Editor : Qurrota A'yun 

Post a Comment

Previous Post Next Post